3,2 Ton Pupuk Subsidi Diamankan

3,2 Ton Pupuk Subsidi Diamankan

MAJE, Bengkulu Ekspress- Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kaur berhasil mengamankan sebanyak 3,2 ton lebih pupuk bersubsidi di salah satu gudang rumah Desa Bakal Makmur Kecamatan Maje Kabupaten Kaur. Selain mengamankan 3,2 ton pupuk bersubsidi, polisi juga mengamankan pelaku atau distributor pupuk berinisial ME (38), warga Desa Pasar Lama Kecamatan Kaur Selatan. Saat ini pupuk dan pelaku telah di amankan di Mapolres Kaur.

“Untuk pelaku dan barang bukti 65 karung pupuk bersubsidi itu sudah kita amankan, saat ini masih penyelidikan kita, termasuk keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini,” kata Kapolres Kaur AKBP Sisman Adi Pranoto SH SIK disampaikan Kasat Reskrim Iptu Welli Wanto Malau SIK, kemarin (22/8).

Dikatakan Kasat, penggerebekan gudang pupuk ini Senin (20/8) sekitar pukul 20.00 WIB. Petugas sebelumnya sempat mengamankan dua saksi AF (28), dan DA (34), warga Desa Bakal Makmur. Menurut perwira dengan dua balok dipundak ini, pengungkapan itu berawal saat petugas mendapat informasi akan adanya aktivitas jual beli pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh pelaku.

Dari informasi yang didapat, proses jual beli pupuk itu dilakukan oleh ME kepada masyarakat tanpa mengantongi izin yang seharusnya. Berawal dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan, anggota Satreskrim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Welli Wanto Malau SIK melalukan pengerbekan digudang pupuk tersebut. Hasilnya sebanyak 3,2 ton atau sebanyak 65 karung pupuk bersubsidi jenis Urea berhasil diamankan petugas.

\"Dari pemeriksaan diketahui bahwa distributor ini tidak memiliki izin RDKK. Selain itu, yang bersangkutan juga terdaftar bukan sebagai distributor,” terang Kasat.

Ditambahkan Kasat, pelaku melakukan perkara tindak pidana memperjual belikan pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf (a) UU Darurat RI No. 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi Jo pasal 2 Perpu No. 8 Tahun 1962 Tentang Perdagangan barang-barang dalam pengawasan Jo pasal 2 ayat (1) dan (2) Perpres no. 15 Tahun 2011 Tentang perubahan atas Perpres no. 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan Jo pasal 30 ayat (3) Permendag RI nomor : 15/M-DAG/PER/4/2013 Tentang pengadaan dan penyaluran Pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian. “Dalam kasus ini pelaku dapat kita jerat pasal (6) ayat dan UU RI NO 7 Tahun 1955 tentang tindak pidana ekonomi,” jelas Kasat.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: